Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Jateng Bersama Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Tindak Lanjuti Nota Kesepahaman

    Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Jateng Bersama Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Tindak Lanjuti Nota Kesepahaman

    SURAKARTA - Peningkatan peran dan dukungan Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Tinggi Agama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sangat dibutuhkan guna mewujudkan sinergitas pelayanan hukum terhadap masyarakat.

    Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto saat membuka kegiatan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dengan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang bertempat di Hotel Solia Zigna Surakarta, Senin (10/06).

    "Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Bersama ini merupakan wujud sinergi antar lembaga  (Whole of  Government) dalam rangka peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, " kata Tejo.

    "Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap dua instansi baik Pengadilan dan Kemenkumham terkhusus Balai Harta Peninggalan Semarang dapat terwujud dan  menjadikan kita sebagai instansi yang akuntabel, " sambungnya.

    Tejo menerangkan, dari 8 (delapan) tugas dan fungsi BHP terdapat 4 (empat) tugas yang bersumber dari Lembaga Pengadilan. Diantaranya Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perwalian, Pengampuan, dan Ketidakhadiran serta Putusan Pengadilan Niaga tentang Kepailitan.

    "Oleh karenanya dibutuhkan sinergi yang erat antara BHP Semarang dengan Pengadilan Negeri/Niaga dan Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan terbaik, " tutur Tejo.

    "Sehingga perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dapat terwujud dan amanat peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan, " tambahnya.

    Di akhir, Tejo berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi sebuah langkah dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam menjangkau masyarakat demi terciptanya perlindungan hak-hak hukum masyarakat.

    "Kegiatan ini demi terciptanya perlindungan hak-hak keperdataan atas subjek yang dinyatakan tidak cakap hukum, "

    "Hubungan antara Lembaga Pengadilan dan Balai Harta Peninggalan secara teknis memang tidak diatur dalam KUH Perdata, sehingga adanya Nota Kesepahaman ini bisa menjadi dasar untuk mendukung pelaksanaan tugas, "

    "Dengan begitu, tidak akan ada lagi keraguan dalam penegakkan aturan  hukum, menuju  masyarakat  yang sadar akan hukum, menuju Indonesia Maju, " tutup Tejo.

    Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdata Constantinus Kristomo berharap melalui kegiatan ini juga dapat mengevaluasi poin-poin perjanjian yang telah disepakati agar lebih efektif dan efisien serta implementatif dalam pelaksanaannya.

    Ia melihat dalam Mou sebelumnya yang telah disepakati belum terdapat pengaturan terkait mekanisme pertukaran data antara BHP dengan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama.

    "Di era saat ini mekanisme pertukaran data bisa dengan web service, atau hal lain yang kita sepakati bersama dengan maksud dan tujuan percepatan pertukatan data dan informasi, " ujar Kristomo.

    Turut mengikuti kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Pengadilan Tinggi Semarang, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Kepala Pengadilan Negeri Eks Karesidenan Surakarta, dan Kepala UPT di Eks Karesidenan Surakarta.

    kemenkumhamjateng kanwilkemenkumhamjateng kemenkumhamsemakinpasti
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    11 Orang Narapidana Rutan Blora Jadi Responden...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jawa Tengah lakukan Upaya Percepatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami